Politiknesia.com

COVID-19 Berakhir, Peraturan BI No.8 Tahun 2023 Bukti Ekonomi RI Berhasil Bangkit

Penerbitan peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 pada 25 Agustus 2023 lalu nampak menjadi awal kesejarahan perekonomian Indonesia yang menuju pada kebangkitannya pasca Pandemi COVID-19.

Peraturan yang baru-baru ini diterbitkan oleh Bank Indonesia berkenaan dengan dicabutnya peraturan Nomor 22/7/PBI/2020.

Adapun Peraturan Nomor 22/7/PBI/2020 berkaitan dengan Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Proyek Triliunan Bukit Algoritma di Sukabumi Dipertanyakan, Benarkah Membawa Beban Finansial untuk Negara?

Penerbitan peraturan Bank Indonesia yang terbaru ini dilatar belakangi oleh terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 terkait status Pandemi COVID-19 di Indonesia yang dinyatakan telah berakhir.

Sehingga dengan berakhirnya status Pandemi COVID-19 di Indonesia, peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 dinilai tidak lagi relevan dengan situasi terkini.

Dengan demikian, peraturan Nomor 8 Tahun 2023 yang mencabut peraturan sebelumnya ini diharapkan mampu menjadi langkah awal yang positif dalam upaya Pemerintah Indonesia mengembalikan kondisi ekonominya pasca Pandemi COVID-19.

Sebagaimana diketahui bersama, pandemi telah memberikan pengaruh yang cukup signifikan ke dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat Indonesia.

Mulai dari perubahan signifikan dalam bidang sosial, budaya, hingga pengaruh besar terhadap jalannya perekonomian di seluruh wilayah Indonesia, begitu pula negara lainnya yang berada di seluruh penjuru dunia.

Tantangan Bank Indonesia dalam mengatasi krisis perekonomian Indonesia saat pandemi COVID-19 cukup besar.

Pasalnya, pada saat itu pengeluaran pemerintah meningkat di saat turunnya penerimaan negara.

Hal tersebut dikarenakan lesunya aktivitas ekonomi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tentu kondisi tersebut menyebabkan adanya penurunan stabilitas sistem keuangan di Indonesia, sehingga Bank Indonesia turut ambil peran dalam menangani situasi kritis saat pandemi COVID-19 pada saat itu.(Sumber)