Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyebut partainya tak ada masalah soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.
Demokrat kata Dede, tak mau gegabah mengambil sikap terkait putusan MK.”Fraksi Demokrat belum pada posisi untuk mengatakan pro dan kontra karena akan melakukan kajian. Begini, kajian-kajian yang dilakukan konteksnya adalah kita harus berbicara dulu. The origin of power,” ujar Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
Ia menerangkan, pihaknya perlu mendalami apa yang mendasari dari keputusan tersebut. Mengingat hal ini berdasarkan konstitusi, Dede menyebut maka Demokrat akan mengkaji secara keseluruhan soal dampak dan implikasinya nanti.”Nah kajian seperti inilah yang kemudian harus kita hitung secara cermat. Ini bukan soal siapa diuntungkan atau siapa dirugikan. Karena kalau kami, mau dipisah oke, nggak dipisah juga oke,” tuturnya.
“Poinnya adalah apakah ini menyalahi mandat yang sudah diberikan oleh rakyat? Jadi kembali ke undang-undang. Ini masih kajian, gitu saja,” sambung Dede.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid menyebut tak perlu ada panitia khusus (Pansus) dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia meminta agar Revisi UU Pemilu dipercepat.
“Karena menurut saya revisi undang-undang pemiliu itu yang perlu dipercepat ya, perlu dibahas bersama-sama dengan pemerintah dengan anggota fraksi, untung-untung kalau draftnya dari pemerintah itu lebih cepat, lebih enak gitu loh, komprehensif,” ujar Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Di satu sisi, Ia juga tak berharap banyak revisi ini dibahas melalui omnibus law. Jazilul menegaskan, yang terpenting ialah revisi itu dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.
“Usul itu kan dicabut, tidak ada revisi undang-undang pemilu, nah periode ini belum ada. Kalau saya yang penting komprehensif, tidak harus lewat omnibus law, satu dengan yang lainnya punya pertimbangannya komprehensif,” tegasnya.(Sumber)





