Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp 44,5 miliar. Berasal dari setoran para jajarannya di Kementerian Pertanian.
Pada dakwaan alternatif pertama, SYL didakwa melakukan pungli atas perbuatan tersebut. Perbuatan dilakukan bersama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Sejak menjabat Mentan pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan. Dalam rangka memudahkan SYL memberikan perintah.
Termasuk Muhammad Hatta yang merupakan staf SYL ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Hatta ditempatkan sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada Juni 2020-2022 yang kemudian menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023.
Selain Hatta, ada pula Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan. Sementara Kasdi belakangan dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan.
Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buah di ruangan menteri.
Ia kemudian memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang “patungan/sharing” dari Para Pejabat Eselon I Kementan.
Uang itu nantinya akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Selain itu, ia juga meminta jatah 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Politikus NasDem itu pun mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya
“Dapat dipindahtugaskan atau di “non job”kan oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa membacakan dakwaan alternatif pertama SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).
Para jajaran eselon I Kementan terpaksa memenuhi permintaan SYL tersebut. Karena khawatir jabatannya terancam.
Uang dikumpulkan melalui Kasdi dan Hatta selaku koordinator pengumpulan uang.
“Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa.
Uang kemudian dipakai untuk sejumlah kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Dalam dakwaan, disebutkan pula ada penggunaan uang untuk kado undangan, Partai NasDem, charter pesawat, hingga umrah dan kurban.
Atas perbuatannya, SYL didakwa Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Sumber)





