Politiknesia.com

Hotman Paris dan 28 Pengusaha Hiburan Bakal Temui Menko Airlangga Bahas Rencana Kenaikan Pajak Hiburan

Hotman Paris dan sejumlah pengusaha hiburan masih terus mengupayakan peninjauan kembali keputusan pemerintah yang menaikan pajak hiburan hinggga 70 persen

Kali ini, sang pengacara kondang yang juga suami Agustianne Marbun bersama 28 pengusaha hiburan menemui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas masalah yang meresahkan pelaku usaha hiburan

Dia , pengacara kondang yang juga seorang pengusaha, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, pihaknya bersama sejumlah pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke, akan melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1/2023).

Adapun pertemuan tersebut pukul 10.00 WIB di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jalan Lapangan, Banteng Timur No 2-4, Jakarta Pusat . Hotman Paris mengatakan, sedikitnya 29 perusahaan hiburan yang akan hadir dalam pertemuan tersebut.

“Pertemuan itu untuk membahas tarif pajak hiburan khusus yang saat ini telah ditetapkan 40 persen – 75 persen oleh pemerintah membuat beban pajak industri yang tercakup hiburan khusus hampir tembus 100 persen,” ujar Hotman dalam keterangannya.

Tarif pajak itu bagi jenis usaha hiburan khusus yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Di antaranya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Saya hitung-hitung hampir 100 persen pendapatannya ini untuk bayar pajak, artinya memang UU ini kalau dia orang waras pasti tahu UU ini untuk mematikan bisnis ini,” kata Hotman pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Sejumlah pajak yang telah ditanggung industri jasa hiburan khusus itu kata dia di antaranya 22 persen untuk pajak penghasilan (PPh) badan, 11persen untuk pajak pertambahan nilai (PPN), ditambah dengan pajak penghasilan (PPh) per karyawan yang mayoritas ditanggung perusahaan.

“Belum lagi pajak karyawan ini kan bisnis yang sangat padat karya, sangat massive menampung tenaga kerja yang pendidikan rata-rata tidak tinggi, jadi yang gajinya di bawah Rp 10 juta, yang biasanya majikan yang tanggung pajaknya,”beber Hotman.

Lalu, ada lagi pungutan berupa cukai untuk minuman beralkohol. Dengan begitu, ketika dikenakan tarif pajak hiburan di daerah yang sebesar 40 persen saja, menurutnya sudah sekitar 40 persen penghasilan bruto habis untuk pajak hiburan dan sisanya habis untuk membayar jenis pungutan lainnya.

“Tapi kalau dia tidak pakai otak dia akan mengatakan ini masih adil. Ini mematikan pasti, mematikan pariwisata, 40 persen tambah 22 persen PPh badan, tambah 11 persen PPN, minuman beralkohol, tambah pajak pegawai, hampir 100 persen jadi perusahaan makan apa? gaji dari mana?” pungkas Hotman.

Oleh sebab itu, Hotman mengatakan, akan mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Perppu itu menurutnya akan bisa menjadi penyelamat bisnis hiburan yang sangat padat karya atau menampung sekitar 20 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia dari tekanan pajak yang termuat dalam UU HKPD.

“Jadi kalau saya jadi Jokowi keluarkan Perppu demi memihak 20 juta padat karya di sini, di seluruh Indonesia, itu kata Pak Sandi (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). Jadi inti persoalannya 40 persen enggak ada logikanya apapun,” tegas Hotman.

Jadi Sorotan di Media Sosial

Sebelumnya diberitakan, penyanyi dangdut sekaligus pengusaha, Inul Daratista mengkritik kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan karaoke menjadi 40-75 persen.

Melalui media sosial X (dulu Twitter), Inul yang memiliki usaha tempat karaoke itu mengatakan, kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

“Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 persen-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!” tulis Inul dalam akun X, dikutip Minggu (14/1/2024).

Pada unggahan berbeda, pedangdut kondang itu juga membagikan situasi di salah satu tempat karaokenya. Inul mengaku pengunjung karaokenya sepi bahkan hanya sekitar 2-3 ruangan yang terisi. Kenaikan pajak ini pun kata Inul, akan berdampak bagi ribuan karyawannya.

Karyawan Inul saat ini saja sudah berkurang jauh akibat pandemi Covid-19. “Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid,” kata Inul.

Oleh karena itu dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak itu. Sebab jika kebijakan ini tak dikaji, dikhawatirkan akan ada pengurangan karyawan.

“Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi,” ujar dia.

Respons Sandiaga

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan sudah empat minggu Presiden Jokowi mengalami batuk, diduga akibat kualitas udara Jakarta yang sangat buruk saat ini.

Sementara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, para pelaku usaha tidak perlu khawatir atas kenaikan pajak tersebut. Sebab, kata dia, aturan tersebut masih dalam judicial review atau tahap pengujian yang dilakukan melalui lembaga peradilan.

“Pelaku usaha tidak perlu khawatir. Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” kata Sandiaga yang juga Ketua Dewan Pakar Ganjar-Mahfud melalui akun resmi Instagramnya @sandiuno dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Luhut: Pelaksanaannya ditunda

DISKUSI- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Diksui FMB9 yang mengangkat tema ‘Atasi Permasalahan Kelautan Global’, Senin (25/9).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan(POS-KUPANG.COM/HO)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya turun tangan, meminta penetapan tarif batas bawah 40 persen dan tarif batas atas 70 persen untuk pajak hiburan ditunda pelaksanaannya.

Hal itu dia sampaikan Luhut melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan pada Rabu (17/1/2024) malam.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea merasa keberatan atas pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Ia pun melayangkan surat resmi ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi RI pada Rabu (17/1/2024) pagi.

Luhut menyampaikan, penundaan itu setelah ia melakukan pertemuan dengan instansi terkait. “Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,”kata Luhut.

Luhut menjelaskan, undang-undang terkait hal tersebut berasal dari Komisi XI bukan dari pemerintah. Sehingga dia melakukan evaluasi dan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurutnya, menyoal hiburan itu bukan hanya sekadar diskotik saja. Kebijakan penetapan tarif pajak itu justru bakal berdampak kepada rakyat kecil.

“Karena itu menyangkut pada pedagang-pedagang, pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik, bukan. Ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya,”jelas dia.

“Saya kira, saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” sambungnya.

Diketahui, Komisi XI dan Pemerintah menetapkan batas bawah (40 persen) dan batas atas (75 persen) untuk tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada tahun 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024.

Disurati Hotman Paris

Sebelumnya, Advokat Hotman Paris Hutapea merasa keberatan atas pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Ia pun melayangkan surat resmi ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi RI pada Rabu (17/1/2024) pagi.

Hotman Paris meminta agar menunda pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Tersebut. Ia juga memohon agar Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan PERPPU untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan dari Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 itu.

“Kami dari Tim Hotman 911 telah mendapatkan banyak pengaduan terkait dengan mulai diberlakukannya Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengenakan tarif pajak 40 persen sampai dengan 75 persen untuk jenis hiburan,”ujar Hotman Paris dalam keterangannya, Rabu.

“Dalam Pasal 58 ayat 2, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Dengan ini kami atas nama berbagai pengusaha memohon agar Pemerintah Pusat melaksanakan haknya untuk menunda pelaksanaan/merubah kenaikan tarif pajak tersebut vide pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dikutip dalam Pasal 97 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tersebut,” kata Hotman Paris.

Hotman Paris menegaskan, bahwa kenaikan pajak hiburan yang tinggi sangat bertentangan dan keluar jalur. Pasalnya, industri ini merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara masif, tanpa memandang tingkat pendidikan.

Dalam kenyataannya, kata Hotman Paris, lapangan jasa hiburan itu padat karya dan banyak pekerja yang justru pendidikan yang tidak terlalu tinggi dan keterampilannya juga tidak terlalu terampil dalam jumlahnya yang besar bekerja di lapangan ini. Sehingga, lapangan jasa hiburan merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia.

“Bahwa kenaikan pajak yang begitu tinggi akan mematikan industri hiburan yang baru saja bangkit setelah digempur oleh Pandemi Covid19. Karena kenaikan ini akan menghilangkan daya saing industri hiburan Indonesia terhadap industri hiburan internasional,” jelas dia.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan, berbagai pihak termasuk para pengusaha, organisasi-organisasi seperti Gabungan Industri Pariwisata lndonesia (GIPI) dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

“Maka atas dasar kewenangan pasal 97 UU nomor 1 tahun 2022 Juncto Pasal 118 PP Nomor 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, dimohonkan agar Pemerintah Pusat berkenan mengeluarkan Keputusan Presiden yang merubah/menunda pelaksanaan pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Atau agar lebih kuat dasar hukumnya dimohon agar Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang (PERPPU) untuk tidak memberlakukan atau membatalkan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022,” kata Hotman Paris. {sbr}