Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Mutasi tersebut mencakup pergeseran sejumlah kepala kejaksaan tinggi (Kajati) serta jabatan strategis lainnya.
Keputusan mutasi tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut. Ia menyatakan, langkah ini dilakukan dalam rangka penyegaran dan promosi di tubuh Kejaksaan.
“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” katanya di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dalam keputusan itu, total 73 pejabat dimutasi ke berbagai posisi baru, termasuk beberapa kepala kejaksaan tinggi di berbagai provinsi.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar mutasi, antara lain:
Sutikno, sebelumnya Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
Ketut Sumedana, sebelumnya Kajati Bali, kini dimutasi menjadi Kajati Sumatera Selatan.
Chatarina Muliana, sebelumnya Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Ditugaskan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi), kini menjabat Kajati Bali.
Hermon Dekristo, dari posisi Kajati Jambi, kini menjabat Kajati Jawa Barat.
Emilwan Ridwan, sebelumnya Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset, kini menjabat Kajati Kalimantan Barat.
Selain posisi Kajati, sejumlah jabatan penting lain di Kejaksaan Agung juga mengalami perubahan, di antaranya:
Sofyan, dari Wakil Kajati Sumatera Utara, kini menjabat Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset.
Chaerul Amir, dari Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), dimutasi menjadi Sekretaris Jampidmil.
Sumurung Pandapotan Simaremare, sebelumnya Wakil Kajati Sumatera Selatan, kini menjabat Direktur I pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Yuni Daru Winarsih, sebelumnya Kajati Sumatera Barat, kini menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Riono Budisantoso, sebelumnya Kajati DI Yogyakarta, kini menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidsus.
Langkah ini menjadi bagian dari rotasi rutin Kejaksaan Agung untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan kinerja penegakan hukum di Indonesia.(Sumber)





