Politiknesia.com

Kasasi di MA Kandas, Eks Walikota Bekasi Rahmat Effendi Tetap Dipenjara 12 Tahun

Kasasi yang diajukan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen kandas di Mahkamah Agung (MA). Pepen tetap dihukum 12 tahun di kasus tipikor.

Putusan kasasi itu diketok majelis hakim MA yang diketuai Soesilo dengan dua anggotanya yaitu Sinintha Sibarani dan Jupriyadi.

“Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum,” demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir website MA sebagaimana dikutip dari detikNews, Jumat (26/5/2023).

Begitu juga dengan hukuman uang pengganti. Hakim tak mengubah amar putusannya. Begitu juga dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Tolak perbaikan barang bukti confirm Pengadilan Negeri. Pidana Tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkapnya.

Sekedar mengingat, Pepen ditangkap KPK pada awal tahun lalu atau tepatnya Januati 2022. Dia ditangkap KPK berkaitan dengan suap perizinan.

Selain Pepen, ada pejabat lainnya yang ditangkap mulai dari kepala dinas, camat hingga lurah.

Singkat cerita, kasus ini berlanjut ke meja hijau. Hakim pengadilan Tipikor Bandung menghukum Pepen 10 tahun bui.

Di tingkat banding, hukuman Pepen diperberat. Hakim banding memvonis Pepen dengan hukuman 12 tahun bui dan denda senilai Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.(Sumber)

Leave a Reply