Politiknesia.com

Kemenhub Naikkan Batas Tarif Ojek Online, Kapan Mulai Diberlakukan?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas tarif ojek online, khususnya di biaya jasa minimal yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepmenhub tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022 dan otomatis menggantikan aturan lama yakni Kepmenhub Nomor KP 348 Tahun 2019.

Rencananya, kebijakan kenaikan tarif itu berlaku paling lambat 10 hari setelah diterbitkannya Kepmenhub Nomor KP 564 tahun 2022 atau pada 14 Agustus 2022.

“Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dilansir dari Antara, Senin (8/8).

Hendro menjelaskan Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Untuk Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ke perusahaan paling tinggi 20 persen.

Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Tak hanya memberi keleluasaan untuk menaikkan tarif, Kemenhub juga mewajibkan perusahaan aplikasi transportasi online untuk meningkatkan standar pelayanan. “Tentunya dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” kata Hendro.

Dia menambahkan, aturan baru tersebut menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. “Selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya,” ujar Hendro.

Pemberlakukan tarif baru ojek online ini, kata Hendro, dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

Hendro menegaskan pihaknya memang mengevaluasi batas tarif terbaru dengan adanya Kepmenhub Nomor KP 564 tahun 2022. Namun, untuk sistem zonasi masih sama atau tetap berlaku 3 zonasi.

Berikut ini pembagian zonasi dalam pengaturan tarif ojek online atau ojol:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut rincian tarif ojek online berdasarkan zonasi:

Zona I
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)

Zona II
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)

Zona III
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)(Sumber)

Leave a Reply