Politiknesia.com

KPK: Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Dkk Diduga Terima Suap Rp.88,3 Miliar

KPK telah menetapkan Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang suap puluhan miliar rupiah selama menjabat sejak 2021-2023.

“(Menetapkan tersangka) HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/7).

Alex mengatakan, Henri diduga secara bersama-sama menerima suap terkait sejumlah proyek. Nilai total uang yang diterima yakni Rp 88,3 miliar. Dia menerima suap tersebut melalui Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsminnya.

“Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.

Tiga proyek di antaranya dikerjakan pada 2023, yakni:
Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar;
Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; dan
Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Adapun dari kontrak-kontrak tersebut, Henri diduga menerima fee 10 persennya. Ini yang diduga sebagai suap oleh KPK.

KPK belum membeberkan penerimaan fee dari kontrak lainnya sejak tahun 2021. Hal itu akan dikembangkan KPK dalam proses penyidikan.

Kasus ini terbongkar dari OTT KPK yang digelar pada Selasa (25/7) di Jakarta dan Bekasi. Henri tidak termasuk dalam pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Belum ada pernyataan dari Henri soal status tersangka dan dugaan penerimaan suap tersebut.

KPK Jerat 5 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Henri, Letkol Afri juga dijerat sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap yakni:
Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati);
Marilya selaku Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati); dan
Roni Aidil selaku Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama).

Ketiga tersangka pemberi suap itu, diduga merupakan pemenang tiga proyek yang dikerjakan pada 2023 di atas.
KPK bekerja sama dengan PUSPOM TNI mengusut kasus ini.

Penanganan perkara Marsdya Henri dan Letkol Afri diserahkan kepada PUSPOM TNI. Sementara tiga tersangka dari pihak swasta diusut oleh KPK.

Ketiga tersangka swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Sumber)
***