Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah (TM), untuk menjalani pemeriksaan hari ini di Polres OKU, Sumatera Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ada nama, TM, Bupati Ogan Komering Ulu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Selain Teddy, penyidik juga memeriksa 10 saksi lainnya yang berasal dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta. Mereka antara lain Maulana dan Narandia Dinda Putri yang merupakan pihak swasta, serta Hasbullah alias Ibul dan Misroleni yang diketahui sebagai wiraswasta dan karyawan swasta.
Dari unsur pemerintahan, turut diperiksa Leo Nardi Irawan selaku Kasubbag Perencanaan & Umum di Dinas PUPR OKU, Setiawan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU, serta Aziz Musyawir Wisesa, seorang pegawai negeri sipil. Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga PNS Dinas PUPR OKU, yakni Muhammad Sofran Mirza, Febri Fahzuli, dan M. Noviansyah.
“Menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menyatakan masih mendalami keterlibatan kepala daerah dan anggota DPRD dalam kasus dugaan suap proyek PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Kepala daerah yang dimaksud adalah Penjabat (Pj) Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, serta Bupati definitif Teddy Meilwansyah.
“Ada dua ya, ada penjabat bupati karena pada saat sebelum dilantik 2024 itu dijabat. Nah, kemudian 2025 setelah pelantikan ada bupati definitif. Nah, ini dua-duanya juga tentunya akan kita dalami perannya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
Teddy Meilwansyah sebelumnya juga telah diperiksa KPK di Polres OKU pada Sabtu (22/3/2025). Saat itu, ia dimintai keterangan tambahan terkait enam orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
Dari delapan orang yang diamankan saat OTT, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan keesokan harinya, Minggu (16/3/2025). Berikut daftar para tersangka:
Tersangka penerima suap:
1. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
2. M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
Tersangka pemberi suap:
5. M. Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
Kontruksi Perkara
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari pembahasan Rancangan APBD OKU Tahun Anggaran 2025, yang dimulai sejak Januari. Sejumlah anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) seperti tahun-tahun sebelumnya. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati bahwa pokir akan diberikan dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai awal Rp45 miliar. Namun karena keterbatasan anggaran, nilai proyek diturunkan menjadi Rp35 miliar, dengan komitmen fee sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Setelah RAPBD disahkan, anggaran Dinas PUPR mengalami lonjakan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, kemudian mengatur sembilan proyek yang akan dikerjakan oleh pihak tertentu yang telah ditunjuk.
Praktik suap ini diduga telah menjadi kebiasaan di lingkungan Pemda OKU, di mana proyek diperjualbelikan dan fee-nya disisihkan untuk para pejabat daerah dan anggota DPRD. Menjelang Idulfitri, sejumlah anggota DPRD, seperti Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati, mulai menagih komitmen fee tersebut kepada NOP.
Uang itu bersumber dari pencairan uang muka proyek yang dikelola oleh pihak swasta, yakni MFZ dan ASS. Pada 13 Maret 2025, MFZ mencairkan Rp2,2 miliar di Bank Sumselbabel dan menyerahkannya kepada NOP. Dana itu kemudian dititipkan kepada seorang PNS Dinas Perkim OKU bernama Arman (A). Sebelumnya, ASS juga telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada NOP di kediamannya pada awal Maret.
Total ada sembilan proyek yang dikondisikan dalam kasus ini, termasuk proyek rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati dan Wakil Bupati OKU senilai Rp10,86 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh dua pihak swasta dengan menggunakan perusahaan bendera asal Lampung Tengah.(Sumber)





