Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra, mengaku tak mempermasalahkan banyaknya pihak yang tidak puas dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang.
Ia meyakini, bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah disahkan menjadi Undang-Undang merupakan produk hukum terbaik yang dihasilkan DPR RI.
“Kalau kami melihat bahwa ini, KUHAP ini kan suatu apa ya produk-produk terbaiklah yang bisa kita hasilkan. Kalau ada ketidakpuasan dimana-mana ya kita terima gitu ya. Di dalam negara demokrasi, kita itu harus siap berbeda pendapat,” jelas dia kepada awak media di Jakarta, Rabu,(19/11/2025).
Ia mendukung, rencana koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa yang bakal menggugat KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun, ia menegaskan, KUHAP baru yang disahkan DPR telah memberikan perlindungan maksimum kepada masyarakat.
“Kalau itu yang berkaitan dengan norma yang berkaitan dengan hak konstitusional mereka silakan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) tapi bagi kami perlindungan itu sudah maksimum,” beber dia.
Tak hanya itu, Ia turut menepis anggapan bilamana KUHAP baru cacat prosedural dan manipulatif, dan tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna. Ia menyayangkan anggapan itu termasuk soal beredarnya hoaks soal penyadapan.
“Tidak ada (cacat prosedural dan manipulatif). Malah ada hoax yang mengatakan bahwa itu bisa direkam apa itu apa bisa dibuktikan apa rekaman itu bisa disadap,” imbuh dia.
“Nah saya tegaskan KUHAP baru kita mengatur penyadapan hanya satu pasal mengatakan bahwa tentang penyadapan akan diatur di dalam undang-undang tersendiri,” tambah dia.
Lebih jauh, ia mengatakan, KUHAP baru yang disahkan DPR menekankan dan mengedepankan perlindungan kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu, kata dia, terlihat dari pemberian kewenangan kepada advokat yang diperbesar dan transparansi penegakan hukum.
“Satu perlindungan kepada hak asasi manusia (HAM) maka kewenangan advokat itu kita besarin kita besarin kita menjaga semua kan begitu kan? Yang kedua adalah transparansi gitu loh itu penting jadi segala macam itu transparan tidak bisa lagi sembunyi-sembunyi periksa saksi ada di rekam kamera. Kamera itu dapat dijadikan bukti di pengadilan kalau diminta oleh advokat,” imbuh dia.
Tak hanya itu, ia menerangkan, sejumlah kekhawatiran masyarakat sipil pasca disahkannya KUHAP baru ini. Salah satunya ialah soal kemungkinan aparat penegak hukum atau kepolisian melakukan tindakan mengintimidasi dan menyiksa terdakwa.
“Ya mengenai kan ada larangan bagaimana kalau nanti kita misalnya kan ada dilarang polisi tidak boleh menyiksa polisi tidak boleh mengintimitasi itu sudah ada larangan pertanyaan dari teman-teman itu kalau dilanggar gimana kan gitu. Nah begini loh, KUHAP itu mengatur hal-hal pokok mengenai pembatasan kewenangan,” beber dia.
Ia pun menjelaskan, yang berkaitan dengan tindakan unprocedural atau tidak prosedur diatur kembali kepada Undang-Undang organik masing-masing. Misalnya, penyidik polisi memukuli terdakwa secara aturan akan dikembalikan kepada KUHAP pidana penganiayaan.
“Kan begitu kan enggak bisa kita atur lagi nah yang kedua minimal dia terdakwa of conduct kode etik bisa dibawa ke sidang kode etik bisa diberhentikan bisa disanksi bisa dimacam-macam, ya kan?,” pungkas dia.(Sumber)





