Politiknesia.com

Masa Jabatan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Habis September Ini

Gubernur Ridwan Kamil melakukan sidak ke gudang penyimpanan Minyak Kita, untuk mengecek stok di bulan ramadhan dan hari raya.

Jakarta, — Sejumlah kepala daerah habis masa jabatannya pada tahun 2023. Termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ridwan Kamil dan Ganjar dilantik pada 5 September 2018. Merujuk UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 ayat (2), masa jabatan kepala daerah dihitung lima tahun sejak dilantik.

Dengan demikian, masa jabatan mereka akan habis pada 5 September 2023. Begitu juga dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang akan habis pada 5 September 2023 mendatang.

Jika ditotal, ada 17 kepala daerah level gubernur hasil Pilkada 2018 yang habis masa jabatannya pada tahun ini.

  1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
  2. Gubernur Riau Syamsuar
  3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
  4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
  5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
  6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
  7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
  8. Gubernur Bali I Wayan Koster
  9. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah
  10. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat
  11. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
  12. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
  13. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
  14. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
  15. Gubernur Maluku: Murad Ismail
  16. Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
  17. Gubernur Papua: Lukas Enembe

Daerah yang tidak memiliki kepala daerah lantaran habis masa jabatannya bakal dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) pilihan pemerintah pusat. Pj gubernur itu akan memimpin provinsi hingga ada gubernur baru hasil Pilkada 2024 mendatang.

Mekanisme itu sudah diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Seperti halnya di DKI Jakarta yang kini dipimpin Pj. Gubernur Heru Budi Hartono usai Anies Baswedan habis masa jabatannya sejak 16 Oktober 2022 lalu.

Silahkan baca artikel sumber disini.

Leave a Reply