Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia tengah memasuki fase transisi dari konsep negara kesejahteraan (welfare state) konvensional menuju digital welfare state. Pernyataan ini disampaikan dalam peluncuran layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) 24 jam di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Peluncuran layanan ini dinilai strategis karena menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan yang berdampak langsung terhadap keselamatan jiwa.
Meutya menekankan perubahan paradigma layanan publik yang kini harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
“Kalau dulu kita sering mendengar di welfare state bahwa negara harus hadir, sekarang konsepnya berubah jadi digitalwelfare state. Artinya layanan publik ke depan mampu bergerak dari yang sebelumnya bersifat reaktif menjadi proaktif, kemudian dari yang terfragmentasi menjadi terintegrasi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang menghadirkan layanan PANDAWA 24 jam sebagai bagian dari transformasi digital nasional.
Pengembangan layanan PANDAWA sejalan dengan meningkatnya adopsi teknologi digital di masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 80,66 persen atau sekitar 230 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90,8 persen aktif menggunakan platform komunikasi berbasis percakapan.
“Masyarakat telah hidup di ruang digital, maka layanan publik juga mengikuti. Jadi kita yang mengikuti masyarakat, bukan masyarakat yang harus mengikuti kebijakan-kebijakan kita,” ungkap Meutya.
Digitalisasi layanan publik seperti PANDAWA tidak hanya mempermudah akses, tetapi juga diharapkan mampu mengurangi antrean dan meningkatkan efisiensi. Dari sisi anggaran, transformasi ini ditargetkan dapat menekan inefisiensi hingga Rp1 triliun. Namun, Meutya menekankan bahwa nilai efisiensi waktu jauh lebih penting, terutama dalam layanan kesehatan.
“Beda lima menit penanganan, hasilnya bisa jadi berbeda terhadap kelangsungan hidup seseorang,” tambahnya.
BPJS Kesehatan berencana memperluas layanan PANDAWA dengan mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Meski demikian, Meutya mengingatkan bahwa implementasi teknologi tersebut harus menunggu rampungnya regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI.
“Saat ini Perpresnya sudah siap namun belum diundangkan. Saya tidak terlalu mau mendorong bahwa semua harus AI ketika regulasi kita belum 100% siap. Indonesia adalah salah satu digital market terbesar dan justru target dari perusahaan AI. Kita harus memproteksi masyarakat kita dari potensi dampak buruk teknologi ini,” jelasnya.
Lebih dari 50 institusi, baik dari sektor pemerintah maupun swasta, telah dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut untuk memastikan pemanfaatan AI berjalan aman dan memberikan manfaat maksimal bagi publik.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga memaparkan perkembangan infrastruktur digital nasional. Saat ini, lebih dari 600 ribu titik layanan publik, termasuk puskesmas dan fasilitas kesehatan daerah, telah terhubung dengan akses internet. Pemerintah juga tengah membuka lelang jaringan 5G guna memperluas cakupan yang saat ini baru mencapai sekitar 10 persen wilayah.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengusung prinsip pembangunan ruang digital “3T”, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Layanan PANDAWA dinilai sebagai bagian dari fase “Tumbuh”, di mana konektivitas dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, dalam fase “Terjaga”, pemerintah tengah memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan usia penggunaan media sosial hingga 16 tahun untuk platform berisiko tinggi.
“Ini agar mereka yang menggunakan layanan ini dengan sendirinya terliterasi. Peluncuran PANDAWA 24 Jam ini membantu peningkatan kepercayaan publik, dan layanan ini adalah hal yang ditunggu oleh masyarakat,” pungkasnya.(Sumber)





