Politiknesia.com

Menkum Supratman Andi Agtas: Pemilik Usaha Yang Kena Royalti, Kok Pengunjung Yang Ribut?

Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pembayaran royalti musik akan dikenakan terhadap pemilik usaha, bukan kepada pengunjung atau konsumen. Dia kemudian mempertanyakan ramainya keluhan dari pihak yang sebetulnya tidak terkena kewajiban tersebut.

“Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut padahal enggak kena royalti?” ujar Supratman kepada wartawan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Menurut Supratman sudut pandang tersebut harus diubah. Sehingga, dia meminta para pengunjung tak perlu merasa khawatir atau resah soal pungutan royalti yang tengah ramai dibicarakan.

“Dan yang lebih penting, bagi pengunjung, bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti, ini yang ribut pengunjung,” katanya.

Akan tetapi, dia menyadari bahwa keresahan ini adalah konsekuensi yang harus diterima dan dipertanggungjawabkannya sebagai Kementerian Hukum.

“Saya tidak menghindar dari resiko itu. Dan sekali lagi, kami akan terbuka untuk semuanya,” kata dia.

Lebih jauh, Supratman mengaku juga telah meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar UMKM tidak dibebani secara berlebihan. Dia berharap ada komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyusun mekanisme yang lebih adil dalam persoalan royalti ini.

“Ajak mereka bicara, tentukan sikap. Karena itu sekali lagi, ini harus kita kelola secara bersama-sama. Karena sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita dan untuk kita,” katanya.

Dia juga meminta agar persoalan royalti ini tidak didahulukan perkara pidana dan tetap mengedepankan mediasi. Supratman juga berjanji tak akan melakukan penandatanganan apapun terkait royalti apabila belum melalui proses sosialisasi yang matang.

“Sekarang mereka kemarin rapat. Kami beri waktu seminggu. Silakan ngobrol dengan semua pengampu kepentingannya. Saya tidak akan menandatangani terkait dengan usulan mereka, besaran, tarik, dan lain-lain sebagainya, kalau kemudian belum disosialisasikan,” ujar dia.(Sumber)