Pemerintah menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan pasar (market abuse) di platform marketplace dan perdagangan digital yang dinilai berpotensi merugikan pelaku UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, isu tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam pertemuannya dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (21/5).
Selain dugaan market abuse, pemerintah juga menerima laporan terkait kenaikan biaya seller yang dikeluhkan sejumlah pelaku UMKM di marketplace.
“Ekosistem e-commerce ini harus berkeadilan. Yang paling penting, pengusaha UMKM harus dijaga,” ujar Maman.
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang mengambil kebijakan sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.
Kementerian UMKM, lanjut Maman, tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat posisi UMKM di ruang digital sekaligus menjaga persaingan usaha tetap sehat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kementeriannya siap mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pelindungan UMKM di platform digital.
“Mulai saat ini aplikator harus memahami bahwa akan ada aturan baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM,” kata Meutya.
Pemerintah berharap regulasi baru tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan usaha UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.(Sumber)





