Nama Walikota Medan Bobby Nasution disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara, yang digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024) kemarin.
Dalam sidang tersebut, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan puluhan saksi baik pejabat Pemprov Maluku Utara maupun dari pihak swasta.
Pada kesempatan itu Suryanto Andili menyebut ada istilah “blok Medan” istilah ini sering di gunakan mantan Gubernur AGK sebagai gambaran pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Istilah itu kemudian diperdalam oleh JPU KPK, Andi Lesmana perihal maksud “blok Medan” yang dipakai oleh mantan Gubernur AGK.
JPU KPK, Andi Lesmana juga menanyakan istilah “blok Medan” yang sering dipakai apakah merupakan nama perusahan ataukah nama orang.
“Kanapa Medan, kan bisa saja Ternate atau Obi,”cecar Andi Lesmana ke saksi Suryanto Andili.
Mendengar pertanyakan JPU KPK, Suryanto pun menjawab itu saja yang saya tahu.
Meski demikian, Suryanto kembali menyampaikan bahwa istilah blok medan yang dipakai adalah nama orang.
“Kalau tidak salah itu Bobby Nasution“, ucapnya.
Suryanto juga mengaku bahwa Bobby Nasution yang dimaksudkan adalah Wali Kota Medan.
Kadis ESDM Maluku Utara itu juga tidak menampik pernah berkunjung ke Medan bersama AGK.tetapi itu bersilaturahmi untuk membahas terkait dengan investasi di Maluku Utara.
“Kehadiran di Medan itu yang bercerita (terkait investasi),Gubernur, saya hanya mendampingi saja,”kata Suryanto seraya mengaku mewakili Pak Bambang, karena kebetulan Pak Bambang saat itu sakit.
Tidak hanya itu, Suryanto juga mengatakan kehadirannya di Medan bersama Muhaimin Syarif (UCU), Olivia Bachmid dan Nazla Kasuba serta menantu AGK.
“Kami bersilaturahmi, dengan salah satu pelaku usaha di Medan,”Jelasnya.
Diketahui,sidang lanjutan AGK dipimpin oleh Majelis Hakim, Romel Franciskus Tumpubolon dan didampingi 4 hakim anggota lainya dengan agenda pemeriksaan saksi.(Sumber)





