Politisi senior Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyatakan saat ini Indonesia dalam situasi ‘darurat korupsi’.
Hal ini diungkapkannya menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Langkat yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin.
“Lagi-lagi kita semua harus prihatin, sangat-sangat prihatin. Saya kira kita sudah sampai pada tahap situasi “darurat korupsi”,” kata Ahmad Doli Kurnia dalam keterangannya kepada Tribunnews, Minggu (5/7/2026).
Doli mengatakan dari dua kejadian beruntun dan fenomena maraknya OTT di kalangan kepala daerah belakangan ini, dia melihatnya dari dua perspektif.
Pertama, kata Doli, dari berbagai peristiwa yang sama yang menimpa para kepala daerah sebelumnya, mereka tidak menjadikannya pelajaran yang cukup berharga.
“Apa sudah tidak ada lagi rasa takut dan malu? Atau sudah kehilangan sensitivitas dan lupa akan tanggung jawab kepada rakyat? Ini problem yang sangat serius,” ujar anggota Komisi II sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI periode 2024–2029.
Doli mengatakan saat ini semua pihak sudah harus mengevaluasi total sistem rekruitmen dan pencalonan kepala daerah dengan sangat sungguh-sungguh.
Perspektif kedua, kata Doli, jangan kemudian menilai situasi seperti itu seakan baik bagi upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya upaya pencegahan akan jauh lebih baik dibandingkan dengan penindakan.
“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi jangan dilihat dari banyaknya pejabat yang ditangkap, tetapi justru tercapainya situasi “zero corruption”, tidak ada lagi pejabat yang korupsi,” ujarnya.
Semua pihak dituntut serius mengevaluasi dan membangun ekosistem baru pemberantasan korupsi.
Bukan hanya sekadar penguatan penegakan hukumnya saja, tapi juga harus dimulai dari koreksi terhadap berbagai regulasi yang memungkinkan terciptanya peluang untuk terjadinya praktik korupsi.
Tak kalah pentingnya menurut Doli adalah sistem yang mendorong terbangunnya kesadaran hukum dan budaya anti korupsi pada masyarakat kita.
“Saya kira kita tidak bisa main-main lagi. Ini sudah sangat sangat serius,” ujarnya.
Bupati Langkat Kutip Jatah Proyek
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan konstruksi perkara korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin.
Dalam konferensi pers pada Jumat (3/7/2026), Taufik menjelaskan KPK resmi menetapkan Syah Afandin dan seorang pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka korupsi.
Kasus ini bermula saat Yaqub mendapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan lima paket di Dinas Permukiman senilai Rp 748 juta pada tahun 2025 melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Atas proyek-proyek tersebut, Syah Afandin meminta jatah 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Permukiman.
Yaqub kemudian menyetor uang secara bertahap hingga mencapai Rp 800 juta melalui sopir bupati bernama Zulkifli dan perantara lainnya sepanjang tahun 2025 hingga April 2026.
Selain memalak proyek dinas, Achmad Taufik Husein juga mengungkapkan bahwa KPK menemukan penerimaan gratifikasi lain yang mencapai setidaknya Rp 3,5 miliar.
Syah Afandin meraup uang panas tersebut dari praktik jual beli mutasi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan posisi camat.
Perdagangkan Jabatan Kepala Sekolah
KPK juga menemukan bukti bahwa sang bupati memperdagangkan jabatan kepala sekolah dasar dan menengah pertama yang sangat mengancam masa depan pendidikan.
Bahkan, pengadaan seragam bagi anak didik sekolah dasar juga tidak luput Syah Afandin jadikan ceruk korupsi.
Awal Mula OTT
OTT ini bermula ketika Syah Afandin kembali menagih sisa komitmen fee sebesar Rp 300 juta kepada Yaqub pada akhir Juni 2026.
Yaqub mengaku hanya sanggup menyediakan uang Rp 100 juta pada 1 Juli 2026.
Pada Rabu malam, Syah Afandin merencanakan pertemuan dengan Yaqub usai acara APKASI, tetapi sang sopir segera memintanya putar balik karena mengetahui tim KPK sudah memantau wilayah Langkat.
Keesokan paginya, Syah Afandin memerintahkan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial, untuk mengambil uang tersebut di sebuah kafe di Medan karena situasi sedang memanas.
Saat Syahrial membawa uang tersebut menuju Kota Binjai, tim KPK langsung menyergapnya dan mengamankan uang Rp 100 juta dari bawah jok kursi penumpang depan.
Dalam rangkaian operasi tersebut, tim KPK menciduk tujuh orang dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Tim KPK tidak hanya menyita uang tunai Rp 100 juta dari tangan Syahrial, tetapi juga menemukan uang valuta asing senilai Rp 1,22 miliar serta 55 keping logam platinum seberat kurang lebih 55 kilogram di dalam mobil Syah Afandin.
Penyidik KPK juga turut memblokir dua rekening bank milik sang bupati yang berisi saldo Rp 2,27 miliar.
Achmad Taufik Husein memastikan KPK menjebloskan Syah Afandin ke Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Sementara itu, KPK menitipkan penahanan tersangka Yaqub di Rutan Polresta Medan.
OTT Bupati Kuansing
Beberapa hari sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kuansing, serta area Jakarta.
Dalam OTT di Kuansing, Senin (29/6/2026) KPK menyita satu unit mobil.
Kendaraan tersebut, menjadi salah satu barang bukti yang diamankan selain bukti elektronik transaksi keuangan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap,” kata Budi, Selasa.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta.
Lima orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Termasuk tiga pihak swasta, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kuansing, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara.
Selain memintai keterangan para pihak, tim KPK menyita barang bukti krusial berupa transaksi keuangan elektronik dan satu unit kendaraan roda empat sebagai instrumen suap.
Dalam perkembangannya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Suhardiman Amby merupakan kepala daerah Kuansing yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 20 Februari 2025.
Penetapan terhadap Bupati Kuansing ini dilakukan setelah ia menyerahkan diri ke KPK buntut operasi senyap lembaga antirasuah di wilayah Kuansing.
Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain sempat menghilang dan berusaha menghilangkan barang bukti.
Setelah kabur selama satu hari penuh, Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa malam, 30 Juni 2026.
Selanjutnya, Penyidik komisi antirasuah menahan sang Bupati setelah ia menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).(Sumber)





