Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menanggapi soal Indonesia yang kalah dalam sengketa gugatan Uni Eropa terkait kebijakan larangan ekspor nikel di World Trade Organization (WTO).
Luhut menegaskan, pemerintah akan terus melawan hasil putusan panel WTO tersebut dengan melakukan banding (appeal).
Dia menilai, keputusan panel WTO di Dispute Settlement Body tersebut tidak adil.
“Ya kita lawan, karena menurut saya tidak adil,” tegas Luhut kepada wartawan usai acara Groundbreaking Proyek Pomalaa di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/11).
Luhut mengatakan proses banding sudah mulai ditempuh pemerintah. Meski begitu, kata dia, proses ini akan memakan waktu sangat lama hingga tahun 2028 mendatang.
“Kita lagi jalan banding dan itu masih jauh bisa sampai tahun 2028 itu,” ungkap Luhut.
Luhut melanjutkan, untuk merespons hasil putusan WTO tersebut, pemerintah menyatukan suara dengan South-South Cooperation (SSC) atau negara di wilayah selatan yang memiliki sumber daya mineral seperti Indonesia.
“Itu sebabnya kita bikin south-south cooperation, jadi negara-negara south yang memiliki mineral kita satu dan kita lawan,” terang Luhut.
Selain itu, Luhut menegaskan kembali komitmen pemerintah menggenjot hilirisasi tambang di Indonesia. Salah satunya dengan adanya larangan ekspor nikel dinilai akan menumbuhkan investasi baru di industri hilirisasi dalam negeri.
“Saya mesti bikin (industri hilirisasi) di negeri saya dong, supaya ada nilai tambah seperti sekarang, kalau tidak ada hilirisasi ekonomi Indonesia hari ini tidak seperti ini,” kata Luhut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa Indonesia kalah dalam sengketa gugatan Uni Eropa terkait kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia kepada WTO.
Arifin menjelaskan, keputusan tersebut adalah hasil final putusan panel WTO di Dispute Settlement Body atas perkara larangan ekspor nikel Indonesia yang dicatat dalam sengketa DS 592.
“WTO memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO,” ujar Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (Sumber).





