Politiknesia.com

Tarik Minat Investor, Menko Airlangga Akselerasi Pembangunan Kawasan Industri

Pembangunan kawasan industri berkelanjutan dan berdaya saing terus dilakukan pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperluas lapangan pekerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, struktur perekonomian Indonesia secara spasial selama Triwulan II 2022 masih didominasi kelompok provinsi di Pulau Jawa dengan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) 56,55%.

Sementara itu, proporsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terhadap total PDB relatif stagnan dalam 20 tahun terakhir dan masih didominasi oleh Indonesia Barat.

“Menyadari ketimpangan tersebut, pemerintah melakukan pembangunan kawasan strategis seperti Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan Kawasan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dengan prioritas pengembangan di luar Jawa,” kata Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan pada acara Business Forum dan Pembukaan Rapat Kerja Nasional XXII Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Jumat (9/9).

Dalam praktiknya, pembangunan kawasan strategis dihadapkan pada isu kesesuaian tata ruang dan pertanahan. Pemerintah pun telah melakukan terobosan penataan ruang dan pertanahan dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya.

Manfaat UU Cipta Kerja memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan seperti menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi.

“UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” ujar Menko Airlangga.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melanjutkan kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden 23/2021 tentang Perubahan atas Perpres 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Peraturan Presiden ini mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja.

Airlangga berharap, kawasan-kawasan industri sebagai bagian dari realisasi pembangunan dan penciptaan lapangan pekerjaan bisa menarik minat para investor.

“Kami juga berharap dapat dibangun tempat pendidikan semacam vokasi yang tentunya diharapkan bisa mendorong penyerapan tenaga kerja di daerah sekitar kawasan industri,” tutup Ketua Umum Partai Golkar ini.(Sumber)

Leave a Reply