JAKARTA, Enam partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) imbas tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, menyebutkan, lima partai politik mengajukan gugatan sengketa proses pemilu yaitu PKPI, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Republik.
Sementara itu, Partai Republik Satu mengajukan gugatan pelanggaran administrasi pemilu, tetapi gugatan itu belum diregistrasi karena masih butuh perbaikan berkas.
“Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk penyelesaian sengketa,” ujar Puadi kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan, pada gugatan sengketa, Bawaslu akan mengadakan mediasi antara partai-partai penggugat dengan KPU RI sebagai tergugat.
Jika dalam dua hari mediasi itu tak menemui titik temu, penyelesaian bakal dilanjutkan dengan proses ajudikasi atau peradilan.
Sementara itu, pada gugatan pelanggaran administrasi, tidak ada proses mediasi antara penggugat dengan KPU RI.
“Partai Republik Satu diberikan waktu sampai Rabu (26/10/2022) untuk melengkapi berkas, jadi sekarang belum diregistrasi (gugatannya),” ujar Puadi.
Sebagai informasi, dalam masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, total ada 40 partai politik yang mendaftar, tetapi hanya 24 partai politik yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual, sedangkan 6 partai lain dinyatakan gugur.
Baca artikel sumber disini.