Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto (SFH), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Japrem (jatah preman). Pemanggilan tersebut menyusul penggeledahan yang telah dilakukan penyidik di rumah SF Hariyanto.
Adapun jadwal pemeriksaan akan disampaikan kemudian.
“Kemudian juga terkait dengan nanti eh pemeriksaan dan lain-lainnya akan kita sampaikan pada saatnya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pembaruan terkait nilai uang yang disita penyidik dari rumah SF Hariyanto. Menurut dia, jumlah pasti masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik dan selanjutnya disampaikan kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk dipublikasikan.
“Kalau saya misalkan sekarang diminta sebut berapa jumlahnya, nah saya takutnya salah gitu kan. Nanti, nanti kita, saya informasi ke Pak Jubir ya, apa namanya, kita tanyakan kembali,” ucap Asep.
Sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura dan rupiah berdasarkan hasil penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12/2025).
“Dolar Singapura dan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Budi menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap total nilai uang yang disita lantaran masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Selain uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen. Barang bukti tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dikenal dengan sebutan kasus Jatah Preman (Japrem) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 atau yang dikenal sebagai kasus Japrem, setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketiga tersangka tersebut yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN). Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka telah ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait praktik permintaan setoran oleh pejabat Dinas PUPR PKPP kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) atas perintah Gubernur Abdul Wahid.
Dalam perjalanannya, KPK menemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar. Dana tersebut dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan diserahkan melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan kepada gubernur melalui Tenaga Ahli Dani M. Nursalam.
Sepanjang Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar. Operasi Tangkap Tangan dilakukan pada penyerahan terakhir di Pekanbaru dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp800 juta. Selain itu, penyidik juga menyita uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.(Sumber)





