Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily merespons usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mendorong DPR menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024. Menurut Ace, sebaiknya Ganjar dan tim pemenangannya fokus membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 untuk diproses melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Buktikan dulu kecurangannya apa? Apakah tidak sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu? Kan ada Bawaslu. Bukankah penyelenggara pemilu ini juga produk dari DPR RI?” ujar Ace kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Menurut Ace, Ganjar dan tim pemenangan tidak perlu mengintervensi penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sedang menuntaskan rekapitulasi perolehan suara pasangan capres-cawapres. Menurut dia, intervensi politik justru bisa mengganggu kerja-kerja KPU dan Bawaslu.
“Kita serahkan pada mekanisme yang telah diatur dalam UU Pemilu. Biarkan penyelenggara pemilu bekerja secara profesional, jangan diintervensi secara politik,” tandas dia.
Lebih lanjut, Ace mengimbau Ganjar serta pasangan capres-cawapres lain untuk tetap mengikuti dan mengawal secara ketat proses di KPU terlebih dahulu.
“Lebih baik ikuti dulu tahapan perhitungan yang sedang berlangsung saat ini. Kan sekarang sedang berproses di KPU,” pungkas Ace.
Sebelumnya, Ganjar mendorong partai pengusungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket dalam mempertanyakan dugaan kecurangan Pilpres 2024. Ganjar menyebut, jika mereka tak gunakan hak angket, dirinya mendorong agar para anggota parlemen untuk menggunakan hak interpelasi.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(Sumber)





