Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan perkembangan ekonomi digital di Indonesia terus didorong, salah satunya melalui ekosistem aset kripto nasional. Namun dalam prosesnya, ada tiga tantangan yang harus dihadapi.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, tantangan pertama terkait dengan regulasi yang harus terus beradaptasi dengan dinamika industri yang terus berkembang.
“Kedua, infrastruktur digital yang tentu kita ketahui saat ini masih terpusat di Pulau Jawa. Terakhir, edukasi dan literasi kepada masyarakat yang tentu erat kaitannya dengan perlindungan konsumen,” ucap Jerry dalam sebuah seminar di Jakarta, dikutip dari siaran pers, Senin, 14 Agustus 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
Diakui Jerry, aset kripto merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030. Pasalnya, aset kripto merupakan salah satu dari tiga produk utama investasi yang diminati masyarakat Indonesia.
“Berdasarkan data Center of Economic dan Law Studies (CELIOS), tiga produk utama investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia adalah reksa dana sebesar 29,8 persen; saham sebesar 21,7 persen; dan aset kripto sebesar 21,1 persen,” jelas dia.
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sendiri dapat dikatakan cukup fantastis. Nilai transaksi tertinggi tercatat pada 2021 sebesar Rp859,4 triliun. Sedangkan, pada Januari-Juni 2023 tercatat nilai transaksi sebesar Rp66,4 triliun.
“Dari segi jumlah pelanggan, hingga Juni 2023 tercatat sebesar 17,5 juta pelanggan yang berada pada kurang lebih 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi),” urai Jerry.
Baca juga: UMKM dan Startup Bisa Berkolaborasi dengan Perwakilan Perdagangan di 45 Negara
Upaya Kemendag kembangkan ekonomi digital
Terkait dengan berbagai tantangan dalam pengembangan ekonomi digital di Indonesia, Kemendag melalui Bappebti terus melakukan perbaikan regulasi. Salah satunya menetapkan 501 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan, 32 di antaranya merupakan jenis aset kripto lokal.
Sedangkan, untuk memperkuat ekosistem dan keamanan transaksi, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring, dan PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Kehadiran kelembagaan pada ekosistem perdagangan aset kripto ini merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil, menjamin kepastian hukum berusaha dan perlindungan bagi masyarakat, serta memfasilitasi pelanggan agar dapat bertransaksi dengan aman dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Jerry bilang, tidak lama lagi pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan.
Diharapkan, dengan peralihan pengawasan ini dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik utamanya terkait dengan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Dalam waktu yang tidak lama lagi juga akan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang secara spesifik akan mengatur peralihan pengaturan dan pengawasan tersebut.
“Ke depan, pemerintah akan terus bersinergi seluruh pihak terkait, termasuk dengan pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan aset kripto akan semakin memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” terang Jerry.(Sumber)