Menyusul rencana pemerintah menerapkan skema baru untuk penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengisyaratkan ojek online alias ojol tidak masuk kriteria penerima subsidi BBM lantaran ojol untuk kegiatan usaha.
“(Ojol) enggak (masuk kriteria). Ojek dia kan pakai untuk usaha,” ucap Bahlil di Jakarta, dikutip Kamis (28/11/2024).
Menurut Bahlil, sepeda motor ojol sebagian milik pribadi pengemudi ojol, namun sebagian milik orang lain yang mempekerjakan pengendara ojol. “Masa yang kayak gini disubsidi?” ujar Bahlil.
Meski begitu, Bahlil mengatakan pengemudi ojol masih bisa menerima subsidi jika memenuhi kriteria.
Ia menyebut sejauh ini pihaknya masih mempertimbangkan secara mendalam mengenai siapa saja yang akan menerima subsidi BBM dengan skema terbaru.
“Kami hitung baik-baik, yang jelas bijaksana,” kata Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
Pihaknya, menurut Bahlil, bakal menggunakan data tunggal yang dihimpun dari berbagai kementerian atau lembaga yang data-data tersebut akan dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun kriteria subsidi barang, Bahlil memberikan sinyal salah satunya diperuntukkan untuk kendaraan berpelat kuning.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan menerapkan skema baru untuk penyaluran subsidi BBM, yaitu dengan skema kombinasi atau blending. Dengan demikian, penyaluran subsidi BBM bakal dilakukan secara langsung ke masyarakat dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi barang yang selama ini dilakukan oleh pemerintah.(Sumber)





