Politiknesia.com

PM Lawrence Wong: Kini Vape Diperlakukan Seperti Narkoba di Singapura

Pemerintah Singapura mengumumkan sikap lebih keras terhadap rokok elektrik (vape), dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat bagi pelanggar. Langkah ini menandai pergeseran regulasi dari sekadar pelanggaran ringan menjadi persoalan serius yang diperlakukan layaknya kasus narkotika.

“So far kita memperlakukan vape seperti rokok—paling jauh hanya denda. Tapi itu tidak lagi cukup. Kita akan memperlakukannya sebagai isu narkoba dan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat,” tegas Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato nasionalnya, Selasa (19/8/2025), dikutip Bloomberg.

Kebijakan baru ini dilatarbelakangi meningkatnya kesadaran publik terkait bahaya kesehatan dan dampak lingkungan dari penggunaan vape.

Meski penelitian lebih lanjut masih diperlukan, sejumlah bukti menunjukkan risiko serius, terutama bagi remaja, ibu hamil, dan janin.

Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, cairan vape mengandung nikotin yang sangat adiktif.

Nikotin dapat mengganggu perkembangan otak hingga usia 25 tahun, berisiko tinggi pada janin, serta menimbulkan gangguan kesehatan pada ibu hamil.

Selain nikotin, cairan vape juga terbukti mengandung bahan kimia penyebab kanker, senyawa organik volatil, hingga logam berat berbahaya seperti timah, nikel, dan timbal.

Pemerintah Singapura menyatakan akan lebih fokus pada peredaran vape yang terkontaminasi zat berbahaya. Hasil penyitaan menunjukkan sepertiga produk vape di negara itu mengandung etomidate—obat bius medis yang bisa memicu halusinasi hingga gagal organ jika disalahgunakan.(Sumber)