Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan berinisial S terlibat kredit macet PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan.
Bahkan, kredit yang belum dia bayar mencapai Rp3,9 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Sakdullah, pihak ketiga yang ditunjuk BPR-BKK Pekalongan melakukan penagihan.
“Yang di akun saya, ada satu orang anggota dewan. Nilai kredit macetnya Rp3,9 miliar. Itu posisi sekarang.”
“Seharusnya, tahun lalu sudah lunas karena masa kontraknya sudah habis,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa (23/9/2025)
Sakdullah mengatakan, upaya penagihan dilakukan secara bertahap.
“Kami datangi debitur, buat janji pertemuan, lalu bila tak ada penyelesaian akan diteruskan dengan somasi dan penjualan aset,” jelasnya.
Menurut Sakdullah, selain S, ada politisi lain berinisial N yang sempat menjadi debitur BKK Kabupaten Pekalongan.
“Dulu sempat ada satu lagi, inisial N. Tapi, dia sudah melunasi kewajibannya,” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan upaya penagihan terhadap seluruh debitur macet, termasuk dari kalangan pejabat.
Tak Keluarkan Rekomendasi
Kabar adanya anggota DPRD Kabupaten yang memiliki kredit macet di BKK Kabupaten Pekalongan beredar luas di masyarakat.
Namun, kabar ini dibantah Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir.
Menurut Abdul Munir, berdasarkan catatan resmi yang dia miliki, tidak ada satu pun anggota DPRD yang mengajukan pinjaman ke BPR BKK Kabupaten Pekalongan.
“Saya melihat, menurut catatan resmi yang ada di saya, tidak ada yang saya tanda tangani mengajukan kredit di BKK,” katanya, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Sejumlah Los Pasar Banjarsari Pekalongan Dimiliki Pedagang Luar Daerah, Absen saat Pembagian Lapak
Munir menambahkan, jika ada anggota DPRD yang meminjam dana atas nama pribadi atau menggunakan nama pihak lain, hal tersebut di luar tanggung jawab lembaga.(Sumber)





