Kemunculan mantan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam pelantikan menteri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024), mengejutkan 48 menteri yang hadir.
Karena, tidak ada Luhut saat Presiden Prabowo memanggil para menteri yang menjadi anggota Kabinet Merah Putih di Istana, Minggu malam (20/10/2024). Ternyata, Luhut dipercaya menjabat Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Pengangkatan Luhut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden 139 P 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
“Mengangkat Jenderal TNI Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional,” bunyi keppres 139P/2024.
Luhut mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan terlebih dahulu oleh Prabowo. Berikut ini sumpahnya:
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.”
Atas jabatan ini, Luhut diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu apa tugas lembaga ini? Menurut Keppres Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional, pasal 1 menyebutkan, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional berfungsi memberi nasihat kepada presiden di bidang ekonomi dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasioonal serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.
Pasal 2: Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan pasal 3 menyatakan, tugas Dewan Ekonomi Nasional antara lain:
– Mengkaji masalah‑masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lanjutnya;
– Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden.
– Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Tugas Luhut
Untuk jabatan anyar ini, kata Luhut, Presiden Prabowo memintanya mendorong pengembangan digitalisasi untuk tata kelola di birokrasi. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Karena tata kelola itu dengan digitalisasi saya kira akan bisa membuat kita menjadi lebih efisien,” kata Luhut.
Selain itu, kata Luhut, Dewan Ekonomi Nasional akan mengatur sumber pendapatan negara melalui platform seperti e-catalog.
“Presiden Prabowo menargetkan pemanfaatan digitalisasi sektor batu bara (Sistem Informasi Mineral dan Batu bara/Simbara), juga Simbara Nikel, dan Kelapa Sawit. Presiden juga meminta perbaikan e-catalog versi 6. Membuat 85 persen government procurement ada di sana,” kata Luhut.
(Sumber)





