Presiden Jokowi pagi ini menghadiri Rapim TNI-Polri yang digelar di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2). Kehadiran Jokowi sekaligus memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.
“Saya sampaikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” kata Jokowi.
“Penganugerahan ini bentuk penghargaan juga peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, kepada negara. Saya ucapkan selamat untuk Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” sambung dia.
Setelah itu, Jokowi menyematkan lencana dan tanda bintang di bahu dan pundak Prabowo. Prabowo pun langsung memberi hormat ke Jokowi.
Dengan demikian, Prabowo melengkapi jabatan militernya sebagai jenderal bintang empat. Sebelum mendapatkan gelar kehormatan ini, pangkat terakhir Prabowo adalah letnan jenderal (letjen).
Aturan pemberian pangkat itu diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 33 ayat 3 dijelaskan, gelar yang diberikan ke Prabowo itu termasuk keistimewaan.
Sebelumnya, pada 2022 Prabowo telah menerima empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama; Bintang Kartika Eka Paksi Utama; Bintang Jalasena Utama; dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama.
“Ya, ini supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” kata Jokowi.
Jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama tersebut, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini dilakukan pada dua tahun yang lalu.
Pemberian gelar kehormatan ini menuai kontroversi. Sebab, Prabowo diberhentikan dari kedinasan TNI atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Menhankam/Panglima ABRI saat itu Jenderal Wiranto mengumumkan pemberhentian Prabowo yang kala itu menjabat Pangkostrad pada 24 Agustus 1998 terkait penculikan aktivis 1997-1998.
Meski diberhentikan dari militer pada awal era Reformasi, Prabowo dianggap memenuhi syarat untuk menerima tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Presiden Jokowi.
Berikut syarat menerima tanda kehormatan:
Pasal 25
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Tampak sejumlah pejabat turut hadir dalam acara tersebut. Mulai dari Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto; Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko; serta tiga kepala staf TNI.
Karier dan Prestasi di Bidang Militer
Selama berkarier di dunia militer, Prabowo pernah mengemban sejumlah jabatan strategis, di antaranya Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus dan Panglima Kostrad (Pangkostrad).
Beragam catatan prestasi juga sudah ditorehkan oleh Prabowo di bidang militer, salah satunya saat menjabat sebagai Danjen Kopassus melalui Operasi Mapenduma di tahun 1996. Perjuangan Prabowo dan pasukannya kala itu membuahkan hasil dengan bebasnya sandera dari tangan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kiprah Prabowo dalam mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional juga terjadi pada tahun 1997 di mana ia adalah sosok di balik ide cemerlang pengibaran bendera Merah Putih di puncak gunung tertinggi di dunia Everest. Prabowo mengamanatkan tugas tersebut kepada Serka (Purn) Asmujino dan Brigjen Iwan Setiawan.
Berbagai risiko hidup dan mati memang dihadapi para pendaki. Namun dengan semangat juang dan tekad yang tinggi, Merah Putih akhirnya berhasil dikibarkan di puncak gunung tersebut.
Jokowi.
(Sumber)





