Politiknesia.com

Aneh! Kejati Banten Panggil Suami Airin Rachmi Diany Jelang Pilgub Banten, Politisasi Hukum?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil suami calon gubernur Banten, Airin Rachmi Diany untuk dimintai keterangan terkait dugaan
kasus sport center Banten yang terjadi tahun 2008-2011.

Pemanggilan ini dilakukan, lima hari sebelum pelaksanaan pencoblosan Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Diketahui, Kejati Banten melakukan siaran pers khusus sebelum pemeriksaan para saksi atas kasus tersebut pada Rabu (20/11/2024).Para saksi akan dilakukan pemeriksaan pada Jumat (22/11/2024).

Adapun, saksi yang akan diperiksa yakni Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan Tb Chaeri Wardana alias Wawan, suami dari Airin Rachmi Diany.

Menanggapi ini, Koordinator organisasi Kemajuan Untuk Masyarakat (KAUM) Banten, Mufrod Tama menyesalkan sikap Kejati Banten yang secara waktu mencuatkan masalah lama bertepatan dengan momen Pilkada.

“Kasus dicuatkan kembali hanya berselang satu pekan sebelum pemungutan suara pilkada, ini terindikasi kuat ada politisasi hukum. Ini keadaan darurat jika hukum digunakan sebagai alat politik,” kata Mufrod saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2024).

Menurut Mufrod, pemanggilan terindikasi sebagai permainan hukum untuk kepentingan politik, karena kasus yang digulirkan kembali, berkaitan dengan suami Airin.

Terlebih lagi, Airin Rachmi saat ini sedang ikut berlaga di Pilkada Banten.

“Ada irisan opini yang sedang dibuat, seperti ingin menjatuhkan citra kandidat calon gubernur di Pilkada Banten. Saya kira, cara ini menodai demokrasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mufrod meminta publik berpikir cerdas dalam memahami dinamika hukum di tengah konstalasi pilkada Banten.

“Jangan anggap publik tidak pintar. Semua sedang menyoroti banyak kasus dugaan tidak netral aparat penegak hukum di Banten. Jangan nodai komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin ada intervensi hukum di proses pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, Pengacara Tb Chaeri Wardana, Sukatma mengungkapkan, kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini keputusannya sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Kata Sukatma, hingga saat ini klienya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten.

Terkait dengan kasus yang kembali dibuka saat tahun politik, Sukatma enggan berkomentar banyak.

Menurutnya, publik pasti memiliki penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak.

Lebih lanjut, Sukatma mengatakan jika sebelum membangun sport center atau Banten International Stadium, Pemprov Banten meminta pertimbangan dari KPK.

“Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” tutup Sukatma. (Sumber)