Politiknesia.com

KPK Periksa Eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra Terkait Suap Pembangunan PLTU

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra (SP) atas kasus suap dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Sunjaya diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/5/2025).

Mantan kader PDIP itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ), atas kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Kasus ini berkaitan dengan pembangunan PLTU di wilayah tersebut.

“Pemeriksaan saksi TPK suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, untuk tersangka HJ,” ujar Budi.

Sebelumnya, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, pada 15 November 2019. Hingga kini, Herry Jung belum ditahan, sementara Sutikno sudah mendekam di penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR). Jumlah tersebut merupakan bagian dari komitmen awal sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, Sutikno diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar untuk pengurusan perizinan yang melibatkan PT Kings Property Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan PLTU di Cirebon masih terus berjalan meski telah bergulir selama lebih dari lima tahun.

Keseriusan KPK terlihat dengan pemanggilan dua saksi dari mantan jajaran direksi PT CEPR, yakni Teguh Haryono alias TH (swasta, eks Direktur Corporate Affairs PT CEPR) dan Heru Dewanto alias HD (swasta, eks Presiden Direktur PT CEPR), pada Jumat (2/5/2025).(Sumber)