Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menyoroti larangan impor pakaian bekas atau thrifting. Puteri menyebut bisnis pakaian bekas di Indonesia kini sudah menjamur.
“Saya kira aturannya sudah jelas. Yang memang tujuannya adalah untuk melindungi keberlangsungan dan daya saing produk UMKM lokal hingga demi alasan kesehatan. Namun, meski dilarang, nyatanya pakaian bekas impor ini masih menjamur,” kata Puteri kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Puteri meminta pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan. Ia menyoroti titik-titik rawan penyelundupan pakaian bekas, seperti pelabuhan tikus hingga perbatasan.
“Makanya, kami imbau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk semakin intensif melakukan pengawasan dan penindakan. Terutama pada titik-titik yang rawan penyelundupan dan sulit dideteksi petugas, seperti pelabuhan tikus hingga area perbatasan,” tutur Puteri.
Menurutnya, DJBC juga harus aktif menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Polri, Bakamla, hingga TNI AL. Hal ini dilakukan untuk memberantas impor pakaian bekas ke Indonesia.
“Bersamaan dengan hal ini, pemerintah juga perlu semakin memperkuat kapasitas UMKM lokal supaya semakin berinovasi mengikuti tren pasar, sekaligus supaya bisa bersaing dengan produk global,” tutur Puteri.
“Makanya, kita perlu terus perkuat UMKM kita dari segi legalitas, permodalan, hingga kapasitas digital,” sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku geram atas praktik bisnis pakaian impor bekas. Jokowi memandang bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Sudah saya perintahkan untuk cari betul. Sehari, dua hari, sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Jokowi lantas mengimbau masyarakat menyetop kegiatan impor pakaian bekas. Jokowi mengaku telah memerintahkan aparat penegak hukum maupun pihak terkait untuk memberantas praktik tersebut.
“Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” tegas dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang importasi baju bekas. Larangannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Silahkan baca artikel sumber disini.