Politiknesia.com

KPK Panggil Eks Pj Bupati Jepara Hingga Sri Mulyani Usut Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.

Di antara saksi yang dipanggil adalah mantan Pj Bupati Jepara Edy Suprianta (ES), serta seorang notaris, Sri Mulyani dari Kantor Notaris Sri Mulyani.

“Hari ini, Rabu (16/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Selain itu, turut dipanggil sebagai saksi yaitu Iwan Nursussetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Ronji selaku Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum (Asda III), Edy Sujatmiko yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, serta Diar Susanto yang pernah menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) pada tahun 2022.

Materi pemeriksaan akan disampaikan oleh Budi setelah pemeriksaan selesai. “Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ucap Budi.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024 dan menetapkan lima orang tersangka, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Penyidik menemukan indikasi pencairan 38 rekening kredit fiktif dengan total nilai mencapai Rp272 miliar selama periode 2022–2023. Temuan ini diperoleh dari pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Tiga saksi tersebut adalah Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Sus Seto yang merupakan karyawan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Tengah, serta Tanti Mulyani selaku Kepala Satuan Kerja Internal BPR Jepara sejak April 2021.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya juga akan menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana dari kasus ini ke pendanaan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Ini terkait dana kampanye. Apakah akan di-trace (lacak) lebih jauh? Tentu,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Adapun laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya pencairan dana mencurigakan sebesar Rp102 miliar dari BPR Jepara Artha sepanjang 2022–2023. Dana tersebut mengalir ke 27 debitur, sebagian ditarik tunai dan sebagian lainnya dialihkan ke rekening milik simpatisan partai politik berinisial MIA, yang diduga mengendalikan distribusi dana pinjaman.

Dari rekening MIA, sekitar Rp94 miliar ditransfer ke sejumlah perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, serta kepada individu yang terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).(Sumber)