Komisi VI DPR RI turut menyoroti temuan penyalahgunaan Solar Subsidi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Pertamina, pada Selasa (11/2). Temuan lapangan menunjukkan, kendaraan yang tidak berhak tetap mengakses BBM subsidi, sehingga memicu antrean panjang di SPBU.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengungkapkan hasil inspeksi mendadak di SPBU KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara. Baca Juga: Pertamina Terus Meningkatkan Layanan Energi Kepada Masyarakat Dalam sidak tersebut, ditemukan truk beroda 10 mengisi Solar Subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari. Padahal, kata Nurdin, kendaraan tersebut tidak termasuk kategori yang berhak menerima Solar Subsidi sebagaimana diatur dalam regulasi Pemerintah.
“Ini fakta, yang terjadi adalah di pom bensin Km 13 itu menjual solar nonsubsidi, solar industri, sehingga terjadi antrean. Truk-truk itu kosong, impossible dia mau antre di situ kalau dia berisi. Kenapa dia kosong? Karena dia tidak mau ketahuan bahwa membeli solar subsidi tetapi dia melayani industri,” kata Nurdin.
Namun, Nurdin menegaskan kondisi di SPBU Km 13 tersebut bukan kesalahan Pertamina. Dia mencontohkan, bahwa di SPBU Km 20 yang juga disidak, kondisi tetap normal dan tidak ada antrean truk sama sekali. Karena di SPBU tersebut, tidak memperbolehkan truk beroda 10 membeli Solar Subsidi.
“Saya tegaskan bahwa itu bukan kesalahan manajemen Pertamina. Dan tidak ada kelangkaan,” lanjut Nurdin. Baca Juga: Hadirkan Program Literasi Asuransi, Jasindo Ajak Mahasiswa Perbanas Paham Pengelolaan Risiko Nurdin menambahkan, sesuai aturan, Solar Subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan spesifikasi tertentu.
Menurut Nurdin, disparitas harga yang cukup lebar antara Solar Subsidi yang dijual Rp6.700 per liter dengan Solar Industri lebih dari Rp15.000 per liter berpotensi memicu penyalahgunaan. Selisih harga tersebut dinilai menjadi insentif ekonomi bagi oknum untuk tetap mengakses BBM subsidi meski tidak memenuhi kriteria penerima.
Bahkan, demi mendapatkan selisih harga, pengemudi truk-truk tersebut, rela bertahan 2-3 hari dan didata. “Antrean sengaja dilakukan oleh supir truk. Bukan karena Pertamina tidak ada minyak atau kurang pelayanan, namun mereka sengaja mengantre untuk mengambil selisih dari harga solar subsidi yang dijual 6.700 per liter, dari yang seharusnya mereka membeli Solar Industri seharga Rp 15 ribu per liter. Selisih ini yang didapatkan.
Sehingga berapapun yang dikirim Pertamina, pasti akan habis,” terang Nurdinn. Oleh karena itu, dia menekankan perlunya penguatan kebijakan mitigasi serta pengawasan yang lebih ketat agar penyaluran Solar Subsidi sejalan dengan regulasi.(Sumber)





