Politiknesia.com

Terima Suap Rp. 5,5 Miliar, KPK Resmi Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

“Penahanan untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Asep menjelaskan konstruksi perkara atau modus operandi dalam kasus ini. Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) tahun 2022. Namun, penggunaan dana PEN batal, dan pemerintah daerah kemudian menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP tahun 2021–2024, Karna Suswandi (KS) dan Eko Prionggo Jati (EPJ) diduga mengatur pemenang proyek. Karna Suswandi meminta “uang investasi” atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dijanjikan kepada calon rekanan.

Eko Prionggo Jati, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, atas perintah Karna Suswandi, meminta jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk mengatur pengadaan barang dan jasa. Pengaturan ini dilakukan agar rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna Suswandi memenangkan proyek tersebut.

Setelah proyek berjalan, rekanan-rekanan yang menerima pencairan dana pekerjaan diminta untuk membayar “uang fee” sebesar 7,5 persen dari nilai proyek kepada Eko Prionggo Jati melalui bawahannya di Dinas PUPP.

Berdasarkan penyidikan sejauh ini, Karna Suswandi diduga menerima “uang investasi” melalui orang-orang kepercayaannya dengan total nilai setidaknya Rp5,575 miliar. Sementara itu, Eko Prionggo Jati menerima “uang fee” secara langsung dan melalui bawahannya dengan jumlah setidaknya Rp811,36 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)